Biadab! Bapak Perkosa Anak Sendiri Sejak Masih SD Kelas 6 hingga Lulus SMA

Biadab! Bapak Perkosa Anak Sendiri Sejak Masih SD Kelas 6 hingga Lulus SMA

SEORANG bapak berinisial SY (36) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perkosaan itu dilakukan saat anak kandungnya masih duduk di bangku SD saat berusia 11 tahun sampai akhirnya lulus dari bangku SMA atau usia 18 tahun. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengungkap, kasus bapak perkosa anak itu sendiri terungkap setelah korban sudah tak tahan lagi dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Karena itu, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ayah kandungnya itu ke Polres Muara Enim. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel. “Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya tersebut ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku,â€ ujar Aris, Kamis (21/4/2022). Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah di menyetubuhi berkali-kali di rumahnya sejak dari duduk di kelas 6 SD sekitar umur 11 tahun sampai umur 18 tahun korban lulus SMA. Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga langsung menangkap pelaku yang tak bisa lagi mengelak dan memberikan perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pemerkosaan itu dilakukan karena istrinya selalu menolak saat diajak melakukan hubungan suami-istri. Di saat bersama, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak kandungnya. “Selain itu juga tersangka juga sering melihat video porno lalu timbul pikiran kotor ingin menyetubuhi anak kandungnya sendiri,â€ terang Aris. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman. “Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,â€ tandas Aris. (bbs/pjs/jps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: